Kamis, Oktober 23, 2008

Hukum Onani dan Marturbasi

Onani atau masturbasi adalah perbuatan yang merangsang diri sendiri untuk mendapatkan kepuasan atas luapan syahwatnya tanpa pasangan yang sah ataupun pasangan yang tidak sah, dengan cara mengeluarkan sperma dengan tangannya. Persoalan yang sangat penting untuk dicari pemecahannya karena sudah sangat parahnya kondisi masyarakat islam.

Dalam Qur'an surat Al-Mu’minun : 5-7, yang artinya:

" Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang dibalik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”

Di dalam ayat di atas Allah Azza wa Jalla memberitakan bahwa barang siapa yang tidak bersetubuh dengan istrinya dan melakukan onani, maka berarti ia telah melampaui batas. Maka dari itu para ulama menyimpulkan bahwa onani dan masturbasi itu haram hukumnya. selain itu juga onani diharamkan karena akan hanya mendorong pelakunya untuk melakukan hubungan seksual yang selanjutnya dan juga berdampak pada aspek negatif psikologis si pelaku, perasaan malu, kotor dan berdosa menghinggapi.

Dan bagi siapa saja yang dorongan syahwatnya terasa makin dahsyat dan merasa khawatir terhadap dirinya (perbuatan yang tercela) hendaknya segera menikah, dan jika belum mampu hendaknya berpuasa, sebagaimana arahan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. seperti yang telah dihadistkan oleh Rosulullah Shallallahu 'alaihi wa salam, yang artinya :

"Wahai sekalian para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang mempunyai kemampuan hendaklah segera menikah, karena nikah itu lebih menundukkan mata dan lebih menjaga kehormatan diri. Dan barangsiapa yang belum mampu hendakanya berpuasa, karena puasa itu dapat membentenginya."

Dari situ dapat disimpulakan untuk segera menikah bagi yang sudah mampu, dan meredam nafsu syahwat dengan berpuasa bagi yang belum mampu, karena puasa dapat melemahkan godaan dan bisikan syetan. Sesungguhnya di dalam berupaya memelihara kehormatan diri dengan nikah syar’i sekalipun, harus dengan berhutang atau meminjam dana. Insya Allah, Dia akan memberimu kecukupan untuk melunasinya.  orang yang menikah pasti mendapat pertolongan, sebagaimana Rasulullah tegaskan di dalam hadits yang artinya :

"Ada tiga orang yang pasti (berhak) mendapat pertolongan Allah Azza wa Jalla: Al-Mukatab (budak yang berupaya memerdekakan diri) yang hendak menunaikan tebusan darinya. Lelaki yang menikah karena ingin menjaga kesucian dan kehormatan dirinya, dan mujahid (pejuang) di jalan Allah.” [Diriwayatkan oleh At-Turmudzi, Nasa’i dan Ibnu Majah]

Namu, walau bagaimanapun sebagaian ahli fiqih berpendapat bahwa onani dan masturbasi dibolehkan jikalau seseorang menghadapi keadaan yang gawat karena luapan syahwat dan dia berkeyakinan bahwa dengan melakukan hal ini, ia akan meredakan syahwatnya dan dapat pula menghalangi dirinya dari terjerumus ke dalam sesuatu zina atau pelacuran. Setelah tentunya ia melakukan bergabai tindakan prefentif seperti puasa, dzikir dan shalat. 

Kebolehan para ulama bukanlah bertujuan menghalalkan perbuatan tersebut tetapi ini didasarkan kepada kaedah usul fiqih yang menyatakan: Dibolehkan melakukan bahaya yang lebih ringan supaya dapat dihindari bahaya yang lebih berat. Di sini perlu diperhatikan bahwa, itu diperbolehkan dalam suasana yang amat penting. Bukan, dilakukan setiap hari dengan ransangan pula. Pertama dibolehkan atas dasar pertimbangan maslahat agama, sedangkan yang kedua diharamkan atas dasar pertentangan dengan perintah dan nilai-nilai agama. Dalam Qur'an surat Yunus : 32-33, yang artinya :

"Maka (Zat yang demikian) itulah Allah, Tuhan kamu yang sebenarnya, maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu dipalingkan (dari kebenaran)? Demikianlah telah tetap hukuman Tuhanmu terhadap orang-orang yang fasik, karena sesungguhnya mereka tidak beriman."

Adapun penilaian menurut medis, onani dan masturbasi memiliki kekurangan dan kelebihan, yang antara lain :

  • Kekurangnya :
  1. Daya tahan tubuh menurun
  2. Mudah terserang penyakit ( terutama penyakit kulit )
  3. Osteoporosis ( keroposan tulang )
  4. Daya pikir lemah
  5. Gangguan psikologis ( bawaannya ngeres selalu ingin onani )
  • Kelebihannya : 
  1. Bisa merasa rileks setelah melakukan
  2. Membuat gairah bersemangat

1 komentar:

angpriatna mengatakan...

Aslm. boleh ta'aruf ?